Netizen Heboh Presiden Beri Penghargaan Kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon

JAKARTA- Pemerintah akan memberikan penghargaan berupa bintang tanda jasa kepada sejumlah tokoh di berbagai bidang. Dua tokoh diantaranya ada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Pemberian penghargaan itu akan dilakukan jelang HUT RI 17 Agustus 2020.

Penghargaan yang akan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada dua tokoh ini mendapat reaksi dari netizen di media sosial. Penyebabnya, selama ini Fahri dan Fadli dikenal publik sebagai dua tokoh di DPR RI yang paling vokal mengkritisi kebijakan pemerintah Jokowi.

Pegiat media sosial, Denny Siregar mengaku tak habis pikir pemberian penghargaan itu kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Dia menganggap dua tokoh ini tidak mempunyai jasa bagi negara.

“Udah lebih dari 5 jam gua mikir, apa jasanya Fahri ma Fadli ya sampai harus dikasih penghargaan segala?Kayaknya harus tambah 6 jam lagi. Sapa tau dapat,” tulis Denny di twitternya, dilansir dari fin.co.id, Selasa (11/8).

Pria bernama lengkap Denny Zulfikar Siregar ini kemudian menyindir ke duanya. “Akhirnya kita paham, bahwa untuk mendapatkan bintang Mahaputra gak perlu prestasi, gak perlu tauladan, gak perlu sesuatu yang luar biasa yang berguna dan akan dikenang. Cukup nyinyir di media setiap saat. Gampang ya ternyata,” katanya.

Hal yang sama disampaikan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand menilai, bentuk penghargaan itu tidak etis sebab bertolak belakang dengan pemahaman publik.

“Bahwa memang betul selama ini para mantan pimpinan DPR rata-rata dapat bintang jasa. Tapi kalau hanya itu dasarnya, apa tidak sebaiknya menunggu ganti presiden 2024 nanti?.

Rasanya bertolak belakang sekali dgn pemahaman publik.” Uja Ferdinand di twitterya.

“Mahfud terlalu main-main dengan perasaan publik pendukung Jokowi.” Sambung Ferdinand.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa pemberian penghargaan berupa bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan.” Ucap Mahfud dikutip di twitternya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan