Kabupaten Purwakarta Dikepung Galian Ilegal, Pemda Tak Berkutik

Bukan hanya police line, yang hanya seutas tali, bari­er beton yang diipasang petugas baik dari Pol PP maupun Dishub juga dige­ser oleh pelaku uaha galian.

”Hargai negara dalam hal ini pemerintah, kebi­jakan kami menutup bukan karena ingin menghalangi investasi apalagi pemban­gunan. Tetapi antisipasi jika terjadi hal tidak diinginkan baik itu kecelakaan kerja maupun dampak alam aki­bat bekas galian,” bebernya.

Pasti, tambahnya, pemer­intah yang akan disalahkan diikemudian hari, jika galian yang tanda dokumen leng­kap itu tetap berjalan.

“Maka proses perizinan harap ditempuh untuk para pengusaha galian mengerti apa yang harus dilakukan saat proses menggali hingga usai / mpung galian dilak­sanakan,” lanjutnya.

Selain Iyus, perwakilan Pem­prov Jabar, dalam rapat te­gas menyatakan tidak akan mengeluarkan izin jika izin dari unsur pemerintah daerah Purwakarta belum lengkap.

Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, yang diketahui memimpin langsung penu­tupan galian beberapa waktu lalu mengatakan, jika galian C di Purwakarta lebih kepada mudharat atau kerugian atau bisa juga diartikan bahaya.

“Kita sama-sama ingin Purwakarta lebih baik, pem­bangunan jalan di Purwa­karta yang selama ini sudah sagus, jangan rusak gara-gara truk pengangkut pasir dan tanah melintas yang diketahui hanya mengun­tungkan pihak pengusaha,” ujar H Ahmad.

Sebagai contoh, tam­bahnya, mengapa izin eksploitasi diharapkan diselesaikan. Dia menilai berkas ini akan menjadi corong kemudian pemer­intah menarik pajak dari penjualan material galian.

”Nah kalo izin ini belum keluar, kemudian pengusa­ha galian tetap menjual. Maka dapat diartikan keru­gian buat negara,” pungkas­nya. (san/red)

Tinggalkan Balasan