Wajib Pajak Curangi Pembayaran PPN Berakhir di Sel

Dengan penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan membe rikan efek gentar (deterrent effect) agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan