CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis belum bisa memberlakukan parkir berlangganan per tahun. Karena, untuk peraturan daerah (perda) yang mengaturnya masih menunggu evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Perundang-undangan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Ciamis Oih Burhanudin kepada Radar Tasikmalaya (Radar Garut Group), Senin (3/8).
Kata Oih, sebenarnya peraturan dan persyaratan dari DPRD Ciamis sudah selesai, tapi masih menunggu klarifikasi atau evaluasi dulu gubernur Jawa Barat bahwa persetujuan perparkiran berlangganan disahkan dan dijalankan.
“Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Ciamis secepatnya ke Gubernur untuk segera disahkan,” harapnya.
Kata dia, mungkin ada keterlambatan klarifikasi peraturan parkir berlangganan ini karena Pemprov Jabar sedang banyak pekerjaan, sehingga belum sempat untuk menyelesaikan persoalan terkait aturan parkir berlanganan.
“Kami berharap untuk segera diundangkan, karena semua persiapan sudah selesai tinggal melaksanakannya. Mudah-mudahan tahun depan sudah selesai dan bisa segera diberlakukannya,” ujarnya.
Kabag Hukum Pemda Ciamis Aep Sunandar SH MH mengatakan, terkait Peraturan Daerah (perda) Parkir Berlangganan masih menunggu klarifikasi dan evaluasi dari gubernur dan kementerian.
“Memang ada limit waktu juga kalau tidak salah itu 30 hari mengevaluasi, tapi kalau tidak dievaluasi berarti menyetujui,” katanya, menjelaskan. (isr)