SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut dikatakan Bupati Bandung Dadang M. Naser, menurutnya, meski sudah mendapatkan persetujuan Dewan. Pihaknya, memerlukan evaluasi Gubernur. ”Meskipun raperda telah disetujui, namun masih memerlukan evaluasi dari gubernur. Nanti rekomendasi dari evaluasi tersebut, harus terakomodir dalam raperda ini. Selanjutnya baru dapat ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah),” kata Dadang usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD di Soreang, Senin (3/8).
Dadang menginstruksikan jajarannya untuk segera menyesuaikan pola APBD, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
”Kita akan berlari menyesuaikan pola APBD dengan peraturan baru ini. Di mana pola atau struktur belanjanya sedikit berubah. Ada belanja operasional dan belanja transfer, itu jangan campur aduk. Dulu kita menggunakan Simda (Sistem Informasi Manajemen Daerah), sekarang berubah menjadi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” jelasnya.
Dadang menjelaskan, SIPD merupakan sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah terintegrasi, bertujuan menyediakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat dan menghasilkan layanan informasi berbasis elektronik. Hal tersebut, untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.
”Ini menyangkut bagaimana informasi satu atap tentang perencanaan dan pengelolaan keuangan. Jadi selain IT nya, akuntabilitasnya juga harus dikuasai oleh seluruh PD (perangkat daerah). Oleh karenanya, diperlukan rapat koordinasi antara tim anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemda. Terus disosialisasikan dan seluruh PD harus paham sampai ke teknis. Terutama untuk membahas anggaran 2021 dan anggaran perubahan,” pungkasnya. (yul/rus)