BANDUNG – Paska penerbitan Peraturan Gubernur yang memuat aturan sanksi tidak menggunakan masker di tempat umum telah terbit beberapa waktu lalu. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menyusun Peraturan Walikota (Perwal) terkait sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19.
”(Pergub, denda masker) turunannya ada Perwal. Kita sedang dibahas oleh sekda, jajaran dan tim. Draft hari ini selesai,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/07).
Lebih lanjut dia mengungkapkan sanksi sosial serta sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan tertuang dalam aturan tersebut nantinya. Menurut Oded, pihaknya akan turut mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Kendati demikian, Oded mengatakan pelaksanaan sanksi yang diberikan akan dilakukan secara bertahap kepada masyarakat. Menurutnya, peneguran akan terlebih dahulu dilakukan sebelum diberi sanksi.
”Akan ikut provinsi, tapi pelaksanaannya bertahap gak langsung denda. Masa nakal terus dibiarkan,” katanya.
Sebelumnya Oded mengaku akan melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker seperti sanksi sosial. Namun, Pemprov Jabar telah membuat peraturan gubernur tentang kewajiban memakai masker.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan pekan ini aturan terkait penggunaan masker sudah dimulai. Pasalnya, dia sudah menandatangani Pergub No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Adapun denda yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Khusus bagi individu, selama satu pekan ini tidak akan langsung diberlakukan sanksi denda, namun disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Sebanyak 6 juta masker sudah didistribusikan untuk dibagikan kepada pelanggar di pekan pertama pemberlakuan Pergub tersebut.
Sementara itu, sanksi tak hanya diberlakukan bagi individu, namun juga mencakup pelanggaran di level kegiatan maupun tempat. Seperti halnya resepsi kegiatan, yang bisa dikenai denda mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.(mg7/ziz)