TASIKMALAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/7).
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menutup tiga titik lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan sembilan titik di Kecamatan Cikalong.
Sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kang Uu menjelaskan, pihaknya hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemda Provinsi Jabar.
“Pemerintah bukan ingin menutup (tambang), karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan,” kata Kang Uu.
“Tapi sekaligus dari sisi itu, tambang harus memiliki legalitas supaya ada multifungsi lagi yaitu bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik itu desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Kang Uu, Pemda Provinsi Jabar mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.
“Apalagi sekarang Jabar ada beberapa megaproyek misalnya (Tol) Cigatas, KCIC (kereta cepat Jakarta-Bandung), (Pelabuhan) Patimban, dan (Bendungan) Leuwikeris. Jika ada legalitas, bisa menjual dengan skala besar dan harga lebih bagus lagi,” tutur Kang Uu.
“Jadi, sekali lagi kami (Pemda Provinsi Jabar) bukan akan memotong mata rantai perekonomian yang ada di wilayah ini, tapi hanya untuk melegalkan usaha mereka (pemilik tambang) agar mereka lebih tenang lagi (menjalankan usahanya),” ucapnya.
Sementara lokasi tambang ilegal ditutup, Kang Uu mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perizinan termasuk menyoal potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan menurut Undang-Undang.
“Harapan kami, sebelum izin itu keluar dari Pemprov Jabar, saya minta dihentikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah Jabar terutama yang ada di Tasikmalaya Selatan. Jika ada yang nakal, sanksi pertambangan yang tidak ada izin yaitu denda Rp100 miliar dan hukuman 10 tahun,” ucap Kang Uu.