Restribusi Pasar Baru Capai 49 Persen, Sumbang PAD Rp 488 Juta

CIMAHI – Pasar tradisional di Kota Cimahi ternyataa tidak hanya mendatangkan pendapatan bagi pedagang. Tapi juga bagi Pemerintah Kota Cimahi. Dari sektor tersebut, bisa dapat Pendapatan Asil Daerah (PAD) hingga ratusan juta setiap tahunnya.

Untuk tahun ini, Pemerintah Kota Cimahi sudah mendapatkan Rp. 488.633.200 dari sektor pasar tradisional yang masuk kas daerah. Realisasi pendapatan dari retribusi pasar itu baru 49 persen dari target tahun ini yaitu Rp. 873.192.000.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Syahrizal Yusuf mengatakan, pendapatan tersebut merupakan retribusi dari para pedagang yang memanfaatkan lapak atau kios milik Pemerintah Kota Cimahi.

“Kalau realisasi sampai saat ini sudah 49 persen, sekitar Rp. 488.633.200,” terang Syahrizal Yusuf, Selasa (28/7).

Realisasi penerimaan PAD itu didapat dari empat pasar milik Pemkot Cimahi. Yakni dari Pasar Atas Baru sekitar 480 kios aktif, Pasar Cimindi ada 200 kios aktif, Pasar Melong ada 41 kios yang aktif dan Pasar Citeureup ada 45 kios aktif.

Dikatakan Syahrizal, target retribusi dari pasar tradisional sendiri sudah direvisi bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi. Awalnya, target PAD dari sektor tersebut tahun ini adalah Rp. 100.056.300.

Syahrizal menjelaskan, perubahan target tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana sektor pasar juga terdampak setelah adanya virus korona atau Covid-19. Para pedagang ada yang sempat tidak berjualan saat Covid-19 mewabah.

“Iya dengan adanya Covid kan kita juga membatasi jam operasional. Kemudian pedagang juga ada yang sempat tidak berjualan, otomatis tidak tertagih,” jelasnya.

Kini dengan masuknya era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kata dia, aktifitas perekonomian di semua pasar mulai mengalami peningkatan meski tak senormal sebelumnya. Semua pedagang maupun pembeli diharuskan menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu, pihaknya optimis target baru tahun ini bisa tercapai. “Tapi memang berkurang, belum seperti dulu. Mungkin karena situasi ekonomi belum pulih, daya beli berkurang,” sebutnya.

Retribusi pasar tradisional sendiri dipungut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Objek Pelayanan Retribusi Pelayanan Pasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan