NGAMPRAH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1441 hijriyah yang jatuh pada 31 Juli baik di masjid maupun lapangan terbuka.
Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengungkapkan pelaksanaan salat Idul Adha boleh dengan syarat masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Salat Idul Adha boleh dilaksanakan, karena alhamdulillah KBB ini kan ada di zona biru. Tetapi masyarakat tetap diingatkan agar menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Ridwan saat dihubungi, Minggu (26/7)
Aturan protokol kesehatan yang wajib diterapkan masyarakat saat pelaksanaan salat Idul Adha, kata Ridwan, tak berbeda jauh dengan saat pelaksanaan salat Idul Fitri beberapa bulan silam.
“Sama saja seperti Idul Fitri, pelaksanaan salat Idul Adha itu panitia melakukan pengecekan suhu, wajib bermasker, membawa sajadah sendiri, dan berjarak. Diimbau dilaksanakan di lapangan terbuka,” bebernya.
Untuk jamaah yang boleh mengikuti pelaksanaan salat Idul Adha yakni wajib dalam kondisi sehat, bukan PDP atau ODP, serta menghindari kontak fisik.
“Kalau sehat boleh ikut salat Idul Adha, kalau sekiranya sakit apalagi ODP dan PDP, diminta tidak dulu keluar rumah. Menjaga yang lain juga biar tidak tertular,” jelasnya.
Selain itu, khatib diimbau untuk mempersingkat khutbah serta panitia tidak mewadahi sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak secara berpindah-pindah.
“Khatib sampaikan saja khutbahnya secara singkat, tidak perlu lama-lama. Untuk kotak amal, tidak boleh digeser karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” tandasnya. (mg7/yan)