CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terpaksa merubah target retribusi dari pendapatan Alat Pemadam Kebakaran/Alat Pemadam Apir Ringan (APK/APAR) tahun ini. Sebab, target awal yang dicanangkan mustahil terealisasi sejak Corona Virus Disease (Covid-19) mewabah.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Saipul Nurjaman mengatakan, awal tahun ini pihaknya menargetkan bisa meraup Rp 52 juta dari sektor tersebut yang akan masuk kas daerah.
”Iya targetnya sudah kita revisi. Tahun ini dari sekitar Rp 52 jadi Rp 26,” terang Saipul saat ditemui, Jumat (24/7).
Baca Juga:Masih Ada 11 Kasus Positif Covid-19 di CimahiAjay Rotasi Mutasi dan Promosi 210 PNS di Lingkungan Pemkot Cimahi
Dijelaskannya, target tersebut terganggu sejak adanya wabah virus korona. Pemeriksaan APK/APAR tahap pertama tahun ini memang terganggu sebab aktivitas industri hingga perkantoran banyak yang diliburkan. Kondisi tersebut tentunya berdampak terhadap penarikan retribusi.
”Jatuh tempo pemeriksaan itu kan pada tiga hingga empat bulan awal. Pada saat pabrik, perkantoran, industri diistirahatkan,” jelasnya.
Penarikan retribusi dari sektor APK atau APAR sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Kota Cimahi.
Menurutnya, penentuan target itu berdasarkan objek yang sudah ditentukan dari database yang sudah teridentifikasi.
”Potensi jumlah objek retribusinya 254 bangunan/gedung,” terangnya.
APAR merupakan atau fire extinguisher merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api. Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.
Kewajiban pemasangan APAR itu diperkuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012. Saipul mengatakan, pendapatan dari retribusi dihasilkan dari pemeriksaan APAR yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
”Pemeriksaannya dilakukan dua kali dalam setahun,” bebernya.
Sementara itu, Komandan Regu I Damkar Kota Cimahi, Indrahadi menambahkan, bila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan-kekurangan atau ada alat yang tidak berfungsi, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pihak pengelola gedung untuk memperbaiki peralatan dan fasilitas tersebut.
Baca Juga:Berharap Pemerintah Segara Angkat Guru Honorer Jadi PNSPemkab Bandung Berencana Perbaiki 2.607 Unit Rutilahu
”Jika masih tidak melengkapi, tentunya diberikan surat peringatan. Jika masih berulang, maka keluar teguran tegas sampai di berikan sanksi Surat Peringatan (SP) satu sampai SP dua, pembatasan kegiatan dan seterusnya,” tuturnya.
