BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat sempat mengutarakan tidak bisa mengakses data Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang terdapat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zakir Hilmi mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 30 huruf a Bawaslu Kabupaten atau Kota mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan. Angka 2, pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
”Kewenangan yuridis ini dalam implementasinya tidak serta merta bisa di lakukan ketika dalam proses Coklit pemutakhiran data pemilih yang saat ini mulai 15 Juli-23 Agustus dengan metode sensus oleh PPDP,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini KPU tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk memperoleh A-KWK atau data pemilih sebagai bahan Coklit setelah terbitnya KPTS Nomor 335 Tahun 2020 tentang penetapan informasi daftar pemilih pada formulir model A-KWK.
Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK sebagaimana dimaksud dapat menjadi Informasi Dikecualikan Terbatas dengan ketentuan Pemohon Informasi mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
”Dengan tdk diberikannya akses Bawaslu untuk memperoleh data A-KWK (data pemilih) dalam proses pengawasan Coklit dan pemutakhiran data pemilih berlangsung tanpa pengawasan dari sisi kualitas data dan berlangsung tidak terbuka terhadap sesama penyelenggara yang dipastikan bawaslu sebuah lembaga penyelenggara pemilu yg menjamin prinsip keamanan data pemilih,” paparnya.
Sementara itu, Zakir mengemukakan suasana Coklit dan pemutakhiran data pemilih pada 2019 atau Pilkada sebelumnya dinilai lebih transparan.
”Suasana coklit pemutakhiran data pemilih tidak se-transparan pemilu 2019 dan Pilkada sebelumnya,” tegasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Alimubarok menanggapi pernyataan Zakir tersebut. Menurutnya dokumen A-KWK yang memuat data pribadi pemilih harus dilindungi sebaik mungkin.
”Dokumen A-KWK di dalamnya ada data pribadi yang wajib dilindungi sebaik mungkin untuk meminimalisir potensi tersebarnya data pribadi yang dapat berdampak hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia juga memaprakan bahwa PPK, PPS dan PPDP tidak diperkenankan untuk memoto dan menyebarluaskan tampilan lembar A-KWK yang memuat data pribadi pemilih.