Pemkot Selamatkan Dua Aset Senilai Rp 100 M Lebih

Pemkot Selamatkan Dua Aset Senilai Rp 100 M Lebih
JALIN KESEPAKATAN: Kepala Kejari Kota Cimahi Muhammad Noor Ingratubun disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Sekda Cimahi menandatangani perjanjian kerjasama pendampingan pengambilalihan aset berupa fasos fasum di perumahan.
0 Komentar

Noor mengingatkan jajaran Pemkot Cimahi bahwa dalam pengambilan PSU menjadi aset daerah tidak bisa masing-masing OOPD jalan sndiri.

”Harus bergerak simultan, begitu PSU diserahkan langsung diproses sertifikatnya akan segera tercatat sebagai aset daerah. Akuntabilitas aset daerah memudahkan dalam kegiatan pemerintah bisa tersalurkan dengan adanya kesediaan lahan. Menambah kekayaan daerah dan sarana untuk melaksanakan kewajiban mendukung pembangunan,” pungkasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar