“Misalnya yang Bukit Cimindi, sudah ditelepon pengembangnya tapi tidak merespon. Kita akan coba bersurat juga, kalau masih tidak ada respon kita ganti dulu ke perumahan yang sudah siap seperti Royal Pancanaka Garden di Ciuyah, Cipageran,” ungkapnya.
Amy menerangkan, akusisi aset Fasos dan Fasum perumahan ini menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) (die) Kota Cimahi. “Ini program signifikan untuk menambah RTH. Jadi nanti RTH di perumahannya kita kelola biar tidak beralih fungsi,” pungkasnya.
Fasos dan Fasum yang diserahkan ke Pemerintah Kota Cimahi rata-rata memiliki luas hingga 50 persen dari total luas komplek perumahannya.
“Sekitar 40 persen sampai 50 persen. Jadi lumayan pemasukannya buat daerah. Kalau nilai asetnya, engga tentu karena disesuaikan dengan appraisal. Misalnya di Leuwigajah, ada yang NJOP-nya Rp 3 juta permeter, dengan luas lahan punya kita hampir 1,5 hektare, jadi sekitar Rp 4,5 miliar nilai asetnya,” pungkasnya. (mg4/yan).