Podcast “Ngajak” Resmi Diluncurkan di Hari Pajak

Neil menyampaikan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah melalui DJP meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan Pasal 22 Impor, PPh Pasal 22 Dalam Negeri, PPh Pasal 23, dan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, serta pengurangan PPh Pasal 25.

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 29 Juni 2020, total wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I yang memanfaatkan insentif pajak sekitar 28 ribu wajib pajak. “Kesempatan mendapatkan insentif pajak diharapkan tidak dilewatkan oleh masyarakat wajib pajak,” pesan Neil.

Kepada tim pengembang Ngajak, Neil berharap agar dapat terus semangat, kreatif, dan konsisten menjalankan produksi sehingga dapat menjadi alternatif kanal pemberian edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat luas. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan