Berlakukan Sanksi Sosial Bagi Warga yang Tidak Memakai Masker

Berlakukan Sanksi Sosial Bagi Warga yang Tidak Memakai Masker
PELANGGAR: Seorang warga membersihkan jalanan saat menjalani hukuman sosial pelanggar PSBB di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6). Jenis sanksi ini bakal diterapkan juga di Kota Bandung.
0 Komentar

BANDUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung lebih memilih sanksi sosial dari pada denda bagi warga yang melanggar kebijakan mengenai penanggulangan Covid-19.

Sebagai mana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuat wacana pemberlakuan denda bagi masyarakat di Jawa Barat yang tidak menggunakan masker. Aturan tersebut secara resmi akan diberlakukan pada 27 Juli 2020 depan.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4,5″ ihc_mb_template=”1″ ]

Baca Juga:KBM Daring Tak EfektifLepas Jabatan Demi Politik

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sebelum denda diberlakukan, pihaknya telah membuat kebijakan dengan memberikan sanksi sosial bagi setiap warga yang tidak menggunakan masker.

“Begini, kalau di Perwal Kota Bandung kita sanksi sosial. Tapi ketika provinsi memberlakukan seperti itu, kita mengikuti ‘kan mereka di atas. Kita fleksibel,” ujar Oded, di Balaikota Bandung pada Rabu (15/7).

Hal serupa juga dikemukakan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. Menurut Ema, pihaknya akan turut mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Kalau di aturan kita sekarang dengan sanksi sosial. Tapi dengan adanya aturan itu (denda) tentu kita akan mengikuti,” ungkap Ema di Balaikota Bandung, Rabu (15/7).

Sementara itu, Oded juga turut menuturkan bentuk sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Kalau bicara kebijakan lokal di Kota Bandung ya kita sosial saja, suruh nyapu gitu ‘kan tapi kalau di provinsi ada nominal kita akan mengikuti,” tuturnya.

Disinggung mengenai titik mana saja yang rawan terjadinya pelanggaran masyarakat terhadap penggunaan masker, Oded mengemukakan, terdapat beberapa tempat.
“Saya lihat di pasar-pasar, berat itu, PKL. Saya sudah minta ke pak Ema sebagai Satgasus agar di tempat seperti itu harus lebih intensif, treatment nya lebih,” papar Oded.

Baca Juga:Miliki 89 Titik, Retribusi Parkir Dishub Cimahi Hanya Peroleh Rp 211 Juta, Covid-19 Selalu Jadi AlasanLegok Nangka Bisa Kelola Ribuan Ton Sampah

Oded juga mengatakan sebelum adanya pemberlakuan denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, hal tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu secara bertahap.

“Sosial dulu baru denda, kasian,” pungkasnya. (mg7/tur)

[/ihc-hide-content]

0 Komentar