Korona Guncang Secapa AD

Artinya, kegiatan belajar tidak harus ful satu minggu tatap muka di sekolah, namun dilakukan juga secara daring dari rumah.

Selain itu, Emil juga menyampaikan bagi siswa yang berdomisili di wilayah non zona hijau, tidak diperbolehkan untuk datang ke sekolah yang berada di zona hijau untuk melakukan belajar tatap muka langsung.

Kemudian, bagi orang tua siswa juga diperbolehkan untuk memilih dalam melaksankan kegiatan belajar meski sudah dalam zona hijau di wilayahnya. “Semua dilakukan dengan kehati-hatian dan selalu perlahan bertahap,” kata Emil.

Kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja amat krusial mencegah penularan COVID-19, terutama di industri berskala besar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya intens memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan Covid-19 di perusahaan-perusahaan.

“Kepala UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut, serta kepala Balai Latihan Kerja (BLK) berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan,” kata Taufik.

Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.

Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Taufik, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Jadi pimpinan perusahaan bersama serikat buruh melakukan perundingan untuk bersepakat melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Kami pastikan kesepakatan tersebut dilakukan oleh kedua pihak,” pungkasnya. (mg2/mg7/drx)

[/ihc-hide-content]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan