Dana Nasabah KSP Indosurya Dijamin Aman, Henry Surya Akan segera menyelesaikan

 

JAKARTA – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman. Hal ini sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan.

Kehadiran Henry secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU KSP Indosurya menegaskan niatan ini.

Juniver Girsang, Kuasa Hukum Henry Surya menegaskan, kehadiran kliennya merupakan sinyal kuat jika pendiri KSP berkomiten untuk menyelesaikan melalui musyawarah.

Rapat pertemuan perdamaian antara pengurus Indosurya dan anggota sendiri berjalan realtif kondusif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat, Rabu (08/07).

Meskipun di persidangan sempat diwarnai sejumlah pertanyaan dari para nasabah dan kondisi sempat tegang, proses perdamaian berjalan lancar.

“Kami melihat antusiasme debitur dengan hadirnya Henry Surya. Komitmen ini dibuktikan dengan kehadirannya langsung dalam rapat perdamaian. Semoga usulan-usulan (perdamaian) bisa diterima dan segera homologasi (mensahkan),” kata Juniver.

Agar makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry sendiri mengaku mengajukan PT Sun International Capital sebagai stand by guarantor atas pembayaran dana anggota KSP.

Untuk tawaran yang terakhir, Henry menjelaskan, maksud dari corporate guarantee yang diajukannya.

Dijelaskannya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrument surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.

“Prioritas kami adalah memastikan nasabah atau anggota bisa dikembaikan uangnya,” ucap Henry.

Untuk diketahui, PT Sun International Capital sendiri merupakan perusahaan property arm dari Indosurya Group.

Perusahaan ini sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di persidangan, pengurus KSP Indosurya mengajukan pembaruan penawaran. Di antaranya, pengurus Koperasi Indosurya akan memendekan tenor pengembalian dana debitur, dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM).

Kemudian, untuk AUM sampai dengan Rp100 juta akan diberikan Down Payment sebesar 10% yang akan dibayarkan di bulan September 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan