BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Kota Bandung untuk terus memasifkan ajakan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Harapannya, Kota Bandung bisa menuju zona Hijau dari Zona Biru.
Namun Ema mengingatkan, warga untuk tidak euforia saat berada di zona Biru. Warga tetap harus disiplin menegekan protokol kesehatan agar Kota Bandung tidak turun kembali ke zona kuning.
”Jangan euforia dengan label sekarang. Saya tidak ingin balik kanan arah ke kuning atau merah. Akibatnya, kegiatan ekonomi kembali. Makanya rekan–rekan di lapangan harus lebih optimal menyosialisaikan protokol kesehatan. Pokoknya hindari kerumunan,” tegas Ema saat memimpin rapat evaluasi gugus tugas covid melalui video conference, di BCC Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, (7/7).
Jika masih terpantau euforia, memancing kerumuman yang menyebabkan pemaparan covid – 19, Ema pun akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup jalan. Hal tersebut guna membatasi kegiatan warga.
”Termasuk juga di Taman Dewi Sartika. Foto–foto memancing orang berkeruman. Kita atur lagi saja. Bila perlu kembali ditutup (jalan). Kita bicarakan dengan Kapolrestabes dan jajaranya bersama Kasatlantas. Untuk beberapa ruas jalan bila perlu tutup buka lagi jangan sampai bekeliaran lagi. Jangan sampai terjadi transmisi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ema pun berencana kembali mendirikan cek poin. Tujuannya memeriksa para warga dan pendatang atau pengunjung yang datang ke Kota Bandung.
”Sedang dipikirkan semacam cek poin. Ada ring 1, ring 2 dan ring 3. Di ring 3 ini dari Dishub dan Satpol PP,” katanya.
Ema berharap, jika ada warga luar Kota Bandung berasal dari zona kuning atau hitam untuk memiliki kesadaran diri. Salah satunya dengan memiliki surat keteranagan bebas Covid–19. Sehingga tidak terjadi penyebaran.
”Diharapkan kesadaran dari yang bersangkutan. Contohnya dari zona merah, memiliki inisiatif rapid test sampai swab. Jangan sampai menjadi potensi memaparkan,” katanya.
Atas hal tersebut, Ema memeritahkan Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) dan kewilayahan masif menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dn Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid – 19).