Kang Uu menjelaskan, setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada 11 Juni lalu, landasan hukum terkait UMSK hingga kini terus diproses. Dirinya pun menampik dugaan buruh soal pengaruh pergantian Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Kami sedang menelaah dan me-review satu demi satu karena masih ada kelemahan. Ganti Kadis tidak mengganggu (proses), tidak ada alasan menunda. Justru ketika rotasi-mutasi, pesan kami kepada Kadis adalah meneruskan program sebelumnya dan mempercepat kinerja,” ucap Kang Uu.
Selain itu, Kang Uu menjawab aspirasi untuk mempertegas perlindungan kepada buruh yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 serta dari ketidakadilan pesangon ketika PHK.
Baca Juga:Pemkab Raih WTP PerdanaPolisi Amankan Pasturi Penjual Daging Sapi Oplosan
“Jika ada aduan, sebut (nama) perusahaannya sehingga bisa kami panggil jika mereka memang melanggar Undang-Undang. Kalau belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat buruh,” kata Kang Uu.
Soal bantuan sosial (bansos) dan perlindungan kesehatan bagi buruh, Kang Uu menjelaskan bahwa setiap warga Jabar yang menjadi miskin baru (misbar) akibat pandemi COVID-19 berhak menerima bansos provinsi.
Dirinya pun menegaskan, bansos provinsi merupakan pelengkap dalam Sembilan Pintu Bantuan sehingga tidak boleh ada warga yang dobel menerima bantuan.
Sembilan pintu bantuan dari pemerintah itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, bansos presiden di Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), Dana Desa, bansos tunai Kementerian Sosial, bansos kabupaten/kota, bansos provinsi, serta Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu).
“Karena tidak ada pengkhususan judul kepada kelompok tertentu. Tidak ada judul khusus, kalau memang misbar, dapat haknya. Jadi bansos sudah termasuk untuk buruh, asal jangan sampai data dobel,” tutur Kang Uu.
“Yang sudah dapat Kartu PKH, Kartu Sembako, dan lainnya, tidak dapat bansos provinsi. Jadi bansos provinsi sebagai pelengkap. Jika memang belum terdaftar oleh RT/RW, sampaikan lewat (aplikasi) Pikobar,” tambahnya.
Terakhir, Kang Uu meminta serikat buruh di Jabar untuk terus menjaga komunikasi dengan Disnakertrans Jabar. Sementara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar segera memanggil Apindo untuk beraudiensi.
