Godok Raperda Pekerja Migran, Pansus VI Ingin ada Perlindungan Menyeluruh

Godok Raperda Pekerja Migran, Pansus VI Ingin ada Perlindungan Menyeluruh
Aep Nurdin mengunjungi warga di pasar KBB ketika Pilbup lalu. (Ilustrasi)
0 Komentar

BANDUNG – DPRD Jawa Barat (Jabar) melalui Panitia Khusus (Pansus) VI tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jabar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aep Nurdin, meminta perlindungan untuk PMI mencakup hal-hal elementer masih kerap dikesampingkan.

Menurut Aep, hingga saat ini banyak tindak kekerasan fisik dan mental, pelecehan seksual, atau pelanggaran lainnya yang kerap dialami PMI yang bekerja di luar negeri masih menjadi permasalahan klasik sehingga harus dicari solusinya.

Baca Juga:Kejagung Terus Ungkap Keterlibatan Pejabat Bea Cukai Terkait Temuan 27 kontainer Tekstil di Tanjung PriokLaporan Mentan Terhadap 34 Importir ke Satgas Pangan, Dianggap Lemah Koordinasi

“Banyak sekali permasalahan yang dialami PMI, bahkan sampai dijadikan objek perdagangan manusia atau human trafficking. Kebanyakan persoalan itu yang selama ini terjadi dan harus seger dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Aep kepada Jabar Ekspres, (30/6).

Untuk itu, lanjut Aep, Raperda Perlindungan PMI atau yang dulu dikenal dengan nama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus memberikan pelindungan dan mempersiapkan segala sesuatunya agar bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik.

“Minimal Raperda ini harus bisa meminimalisir segala permasalahan yang dihadapi PMI, karena kalau menghilangkan 100 persen tentu belum bisa tapi paling tidak ketika ini menjadi Perda, bisa melindungi PMI yang merupakan pahlawan devisa untuk Indonesia,” paparnya.

Pelindungan untuk PMI harus mengatur pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Ditambah pelindungan terhadap keluarga PMI.

Perlindungan lainnya bagi calon PMI memiliki wawasan luas atas keterampilan kerja sampai kesadaran hukum PMI.

Pelindungan selama bekerja di luar negeri, yakni mengelola pengaduan atau permasalahan PMI yang dilaporkan melalui sistem informasi PMI.

Sementara Perlindungan setelah (pasca bekerja di luar negeri dan kembali lagi ke daerah asal) yakni memberdayakan purna PMI dengan pelatihan dan pendampingan agar menjadi wirausaha.

Baca Juga:Di Masa Pandemi Covid-19 di KBB, Status Janda dan Duda Meningkat 40 %Dampak Proyek KCIC Rumah Milik Warga Desa Cilame Mengalami Kerusakan

“Mereka harus diberikan perlindungan purna PMI, karena harapannya ketika sudah kembali ke daerah asal mereka dapat menjadi pelaku usaha dan mensejahterakan ekonomi keluarganya, tanpa kembali lagi bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Mengenai perlindungan kepada keluarga PMI, misalnya agar anak-anak PMI yang ditinggalkan dapat melaksanakan hak wajib belajar sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar