SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, melalui Dinas Parwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan membuka sejumlah objek wisata. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua pengelola wisata wajib menerapka protokol kesehatan sesuai dengan standar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.
Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Yosef Nugraha mengatakan, dengan terbitnya Kemenkes nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19, Objek wisata air seperti kolam renang sangat memungkinkan untuk dibuka kembali. Sebab, sebelumnya belum diizinkan, karena pihaknya masih menunggu hasil analisa pengaruh air dalam penyebaran Covid-19. Karena ada kekhawatiran air jadi sarana perpindahan atau penyebaran virus dengan cepat.
[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]
”Sebelumnya kami khawatir air bisa mempercepat penyebaran virus korona. Karena ketika semua pengunjung berenang, pasti batuk dan lain lain disitu. Bukan cuma batuk, bahkan airnya juga bisa keminum oleh orang yang lagi berenang. Nah sekarang sudah ada Peraturan Menkes soal protokol kesehatan di kolam renang,” kata Yosep saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya di Soreang, Jumat (26/6).
Yosef menjelaskan, seiring dengan terbitnya Menkes. Pihak terus melakukan beberapa langkah, dianataranya memberikan sosialisasi kepada semua pengelola objek wisata air terutama kolam renang. Selain itu, juga melakukan simulasi operasional dengan menerapkan protokol kesehatan. ”Kemarin kami sosialisasikan kepada 43 pengelola kolam renang baik itu yang berada di resort, hotel maupun kolam renang tunggal. Itu belum termasuk kolam renang yang ada di setiap kecamatan. Kemudian kita sama sama lakukan simulasi (hari ini-red) akan dilakukan uji coba membuka kolam renang dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Menurut Yosef, meskipun hasil analisa kesehatan menyatakan kaporit yang dicampurkan dalam air di kolam renang tebukti dapat membunuh virus korona. Namun, pihaknya tetap mengimbau protokol kesehatan harus dijalankan, termasuk menerapkan jaga jarak dalam kolam renang. Sehingga, kapasitas kolam renang pun dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
”Penerapan peraturannya sama dengan objek wisata alam, setiap pengunjung yang datang harus cek suhu tubuh, cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. Nah masuk ke dalam kolam renangnya juga diatur enggak boleh penuh, tapi setengahnya. Kalau soal waktu lama berenang, disesuaikan dengan kondisi kunjungan,” tuturnya.