Penyelenggara yang bertugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Di antaranya, mengenakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah saat melakukan verifikasi faktual dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Petugas juga dapat meminta kepada pemilih, pendukung, pengurus partai politik, dan pihak terkait lainnya agar mengenakan APD, minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Kemudian, para pihak dilarang berjabat tangan dan kontak fisik lainnya.
Rencananya, draf Peraturan KPU Pilkada di Masa Bencana Non-Alam akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR siang nanti. Usai konsultasi, akan dilakukan harmonisasi dan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. (jpc/drx)
