SOREANG – Syarat pendaftaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Bandung harus lebih disederhanakan. Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, orang tua siswa juga jangan sampai direpotkan dengan urusan legalisasi berkas.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan di Soreang, Kamis (18/6). ”Keluhan itu yang banyak disampaikan oleh orang tua calon siswa, saat kemarin saya meninjau pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah,” ujarnya.
Menurut Gun Gun, tak sedikit orang tua yang akan mendaftarkan anak mereka ke SMP mengeluh soal terlalu banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi sekalipun PPDB dilakukan secara daring. Ia menilai seharusnya persyaratan itu bisa lebih disederhanakan saat pendaftaran awal dan baru dilengkapi ketika anak yang bersangkutan sudah diterima di sekolah tujuan.
Keluhan senada juga dilansir Gun Gun muncul dari orang tua yang mendaftarkan anaknya lewat jalur prestasi. Mereka merasa kesulitan ketika diharuskan melegalisir piagam sebagai syarat yang diminta. ”Di tengah kondisi pandemi, jangan sampai orang tua dipusingkan karena harus melegalisir piagam prestasi olahraga ke KONI. Datanya kan sebenarnya sudah ada di KONI atau di Dinas Komunikasi dan Informasi, tinggal Dinas Pendidikan berkoordinasi untuk mengakses data tersebut,” jelasnya.
Begitu pula untuk siswa dari kalangan tidak mampu yang mendaftarkan diri dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar. Orang tua siswa seharusnya tidak perlu lagi datang ke Dinas Sosial untuk meminta legalisir surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi juga mengakui banyaknya keluhan dari orang tua calon siswa terkait PPDB di masa pandemi Covid-19. Keluhan terutama datang dari orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMP, karena PPDB dibuka hanya lewat sistem daring.
Menurut Fahmi, masih banyak orang tua calon siswa yang kurang memahami cara atau prosedur pendaftaran secara daring. Oleh karena itu Fahmi pun meminta Disdik Kabupaten Bandung untuk membuka nomor telefon pengaduan di setiap wilayah untuk lebih mempermudah pelayanan bantuan dan konsultasi kepada masyarakat.