Belum Izinkan Tempat Hiburan Buka, Ema Minta Masyarakat Kompak Menuju Zona Biru

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan tempat hiburan untuk kembali beroperasi. Pasalnya Kota Bandung masih berada dalam zona kuning dan tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Besar (PSBB) proporsional.

”Belum (diizinkan). Kita masih zona kuning. Kita sudah berikan gambaran. Kalau mau buka itu pertama label harus ke zona biru. Untuk menuju zona biru itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak,” ucap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (19/6)

Keputusan itu disampaiakna Ema usai menerima audiensi dari Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha jasa pariwisata.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]

Ema menegaskan, dari sisi regulasi memang belum memberikan ruang bagi tempat hiburan untuk mulai beroperasi. Karena Kota Bandung masih berada dalam zona kuning.

Selain itu, lanjutnya, untuk pembukaan tempat hiburan juga tetap mempertimbangkan kondisi epidemiologi virus corona di Kota Bandung. Epidemiologi virus corona harus mengalami penurunan.

”Kita berpikir potensi interaksi di tempat hiburan ini cukup intensif,” terangnya.

Untuk itu, Ema menyatakan, sekali pun tempat hiburan diperbolehkan mulai beroperasi maka harus menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat. Komitmen memenuhi standar kesehatan ini pun akan selalu diawasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

”Kalau pun nanti meraka mau mengajukan permohonan untuk buka, tentunya harus diinspeksi dulu. Sehinggga diketahui kesiapan mereka terkait pemenuhan protokol kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa,” jelasnya.

Ema memberikan gambaran, protokol kesehatan paling dasar yaitu penggunaan masker, sarung tangan dan face shiled bagi karyawan. Kemudian penyediaan sarana untuk cuci tangan atau handsanitizer dan menyiapkan skema penanganan apabila ditemukan kasus dugaan paparan Covid-19.

”Nanti kita lihat simulasi. Tadi saya sudah kasih gambaran bagaimana pengaturan di tempat parkir, bagaimana masuk ke tempat hiburannya, bisa tidak itu physical distancing? Regulasinya mungkin nanti hanya 30 persen tidak bisa mereka padat-padatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan