Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Hoax

BANDUNG – Sempah membuat heboh dunia maya karena ucapannya, kini tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pangadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Kamis (18/6).

Dalam sidang perdana yang digelar secara virtual tersebut, ketiganya didakwa menyebar berita bohong melalui publikasi kegiatan Sunda Empire di media sosial.

Selama persidangan, ketiga terdakwa berada di ruang tahanan Mapolda Jabar, disambungkan melalui aplikasi Zoom dengan para majelis hakim. Pembacaan dakwaan dipimpin oleh ketua tim jaksa penuntut umum, Suharja.

Dalam paparannya, jaksa menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi yang tidak benar mengenai Sunda Empire melalui publikasi kegiatan di akun media sosial YouTube. Kekaisaran Sunda Empire, ia mengatakan, bukanlah bagian dari sejarah nasional maupun dunia.

“Bahwa terdakwa Nasri Banks, RD Rantaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana sepatutnya dapat menayangka bahwa berita tentang sejarah berdirinya kerajaan Sunda Empire yang disampaikan pada kegiatan pertemuan, kemudian videonya diunggah ke YouTube adalah berita bohong karena Kekaisaran Sunda Empire bukan bagian dari sejarah,” ungkapnya dilansir ayobandung.

Hal yang dinilai sebagai kabar bohong tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan ditonton oleh berbagai kalangan hingga belakangan menjadi viral. Jaksa penuntut menilai hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama masyarakat Sunda.

“Terdakwa satu Nasri Banks dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana sedang berpidato atau berorasi tentang Sunda Empire yang akan merubah tatanan dunia sehingga akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan dimasyarakat khususnya masyarakat Sunda,” ungkap Jaksa.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa dengan tiga pasal dakwaan. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan