Pembahasan Perda DPRD Cimahi Molor, Pandemi COVID-19 Jadi Alasan

Pembahasan Perda DPRD Cimahi Molor, Pandemi COVID-19 Jadi Alasan
0 Komentar

CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengakui hingga saat ini produk Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat tahun ini masih minim. Tercatat baru ada tiga Perda yang selesai. Itupun hanya merevisi Perda yang sudah ada sebelumnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, proses pembentukan Perda untuk saat ini memang terhambat akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Padahal jika sedang dalam kondisi normal, ada tiga Perda yang bisa dibahas dan diundangkan setiap bulannya.

Baca Juga:Dua Anak asal Cililin Sembuh Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri Selama 14 HariAnggaran Dipangkas, Pembebasan Lahan Leuwilayung untuk Proyek SPAM Batal Lagi

“Dengan kondisi Covid-19 saat ini yang tidak ada kegiatan selama 4 bulan maka dapat dipastikan target penyelesaian Perda akan berkurang,” jelas Enang, Kamis (18/6).

Ia mengatakan, ketiga Perda yang baru selesai direvisi adalah Perda tentang Retribusi Jasa Umum, tentang Izin Lingkungan dan tentang Lembaga Kemasyarakatan.

“Semua Perda yang sudah beres adalah revisi,” ucap Enang.

Dikatakan Enang, dengan kondisi seperti ini, target 24 Perda yang direncanakan sejak awal tahun pesimis bisa diselesaikan tahun ini. Rencana teranyar, kemungkinan Perda yang akan terealisasi hanya sekitar 12-15 saja. Itupun akan difokuskan merevisi Perda yang sudah ada

“Jumlah itu saya rasa sudah bagus. Itu juga kalau ada dananya. Paling tidak 12 Perda insya Alloh siap dituntaskan,” terang Enang.

Rencananya, kata Enang, Juli mendatang akan ada tiga Perda yang dibahas yakni merevisi Perda tentang Ketertiban Umum karena berkaitan dengan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Jadi ada beberapa hal yang pasti bagaimana kita memposisikan masyarakat itu bisa normal kembali setelah Covid. Jadi kita harus sesuaikan” ujarnya.

Kemudian akan merevisi Perda tentang Narkotika dengan alasan kekhawtiran banyak anak usia sekolah yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta membuat produk baru yakni Perda tentang Industri Kreatif.

Baca Juga:Alhamdulillah, Masjid Agung Cimahi Sudah Bisa Digunakan Salat JumatGubernur Harus Bantu Berikan Dana untuk Protokol Kesehatan Bagi Kalangan Pesantren

Namun, rencana membahas ketiga Perda itu akan disesuaikan dengan kondisi dan anggaran. Sebab anggaran saat ini memang terkuras untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Kota Cimahi.

“Walau bagaimana pun untuk melakukan kegiatan tentu harus ada anggaran. Sementara saat ini hampir semua anggaran kegiatan ditarik untuk penanganan Covid,” sebut Enang.

0 Komentar