BANDUNG – Kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) akhirnya mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kota Bandung.
Kasus yang terjadi pada 2012 sampai 2013 itu, akhirnya berlanjut ke meja hijau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat. Dari kasus itu negara dirugikan sebesar Rp 69.6 miliar lebih.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang berasal dari KPK Haerudin, SH.,MH membacakan dakwaan kepada tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung di antaranya Tomtom Dabbul Qomar, SH dan Kadar Slamet.
Sedangkan untuk terdakwa mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dibacakan secara terpisah.
Menurut penjelasan dakwaan, kerugian negara terjadi berdasarkan hasil perhitungan dan Laporan Hasil Investigatif Auditoriat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Para terdakwa telah melakukan pengaturan dalam penganggaran, pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2012.
Kedua tersangka telah memerintahkan secara tertulis kepada DPKAD Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Tahun 2012 tanpa didukung dengan hasil survey atas rencana luasan lahan.
Selain itu, sebagai anggota dewan waktu itu, keduanya juga menyetujui usulan perubahan dan penambahan anggaran pengadaan tanah itu melalui APBD dan APBD-P Tahun 2012.
Bahkan, keduanya turut menentukan nilai ganti rugi pengadaan tanah tanpa melalui musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah/ahli waris, melainkan dengan para penerima kuasa jual alias makelar.
Berdasarkan paparan dakwaan, uang hasil perbuatan ketiga terdakwa keuntungan dari pengadaan lahan dibagikan kepada kepada tiga tersangka dengan rincian Tomtom Dabbul Qomar, Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet Rp 4,7 miliar dan Herry Nurhayat kebagian Rp 8.85 miliar.
Selain itu, nama Edi Siswadi mantan Sekda Kota Bandung juga disebut-sebut kecipratan pembagian keuntungan itu sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan rekan sejawat sesema anggota dewan Lia Nur Hambali dan Riantono masing-masing mendapat Rp175 juta.
Adapun Joni Hidayat Rp 35 juta dan Dedi Setiadi Rp 100 Juta. Grup Engkus Kusnadi, Rp250 juta, Hadad Iskandar Rp1.26 miliar dan Dadang Suganda Rp1.16 miliar.