Picu Kematian Ibu, Komisi IX Minta Remaja Jangan Nikah Muda

BANDUNG – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Adang Sudrajat membawa pesan khusus kepada remaja Jawa Barat.

Dia menyampaikan kepada para remaja jangan nikah muda! Itulah pesan yang disampaikan Adang saat Sosialisasi dan Bakti Sosial Pembangunan Keluarga bersama Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat di Graha Berkah Sadaya, Jalan Baleendah Nomor 9B Kabupaten Bandung, kemarin.

Turut hadir antara lain Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Kusmana dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Muhammad Hairun.

Adang beralasan, nikah muda berisiko secara kesehatan maupun psikologis keluarga. Secara kesehatan, nikah yang diikuti kehamilan saat usia muda berpotensi memicu sejumlah masalah kesehatan.

Tertutama dipicu akibat belum matangnya organ reproduksi pada perempuan. Secara psikologis, menikah tentu saja menuntut kesiapan mental.

“Kalau saya jelas, pernikahan muda harus dihindari. Itu akan sangat berkaitan dengan tingkat kematian ibu dan bayi. Salah satu pemicu tingginya angka kematian ibu dan angka kematian bayi dari situ, kehamilan pada usia muda. Perempuan belum siap untuk punya anak. Ibunya juga belum siap untuk mengurus anak. Sampai saat ini angka kematian ibu di Indonesia masih tinggi. Lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN lainnya,” tegas Adang.

Sejalan dengan pesan program BKKBN, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan agar remaja menikah pada saat usia sudah matang.

Usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 untuk laki-laki. Usia itu dianggap ideal karena pada usia tersebut laki-laki dan perempuan sudah sampai pada kematangan organ reproduksi. Asumsi lainnya adalah bahwa usia tersebut remaja sudah menyelesaikan sekolah dan mulai bekerja.

Kalau pun di bawah itu, jangan terlalu jauh lah kurangnya. Undang-undang sudah menetapkan minimal 18 tahun. Memang harus kita perhatikan semua.

’’Idealnya sesuai arahan BKKBN, laki-laki 25 tahun, perempuan 21 tahun. Sekarang misalnya ada yang hamil saat usia 14 tahun atau 15 tahun. Itu sebetulnya belum siap. Kasihan ibunya, kasihan bayinya juga,” kata Adang lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan