Cecep menambahkan, sanksi administrative perlu, sanksi ini berkaitan dengan kesalahan-kesalahan yang berhubungan dengan tindakan administratif. Semisal pemalsuan dokumen, baik dokumen alamat rumah, dokumen kartu keluarga maupun dokumen identitas.
’’Semoga saja tidak ada kasus-kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum, baik oknum panitia maupun oknum orang tua, apalagi oknum dinas pendidikan,’’kata dia. (mg2/yan)
