BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional telah memberi kelonggaran kepada para Pedagang Kali Lima (PKL). Hal tersebut terbukti dengan diperbolehkannya PKL berjualan kembali. Kendati demikian, hanya sekira 20 persen saja yang sudah mulai berjualan selama PSBB proporsional. Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman.
Atet mengungkapkan, meskipun sudah diperbolehkan berjualan, para PKL yang ada di dalam penataan tetap mendapat pemantauan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
“Data tersebut juga berdasarkan pemantauan sampai dengan 9 Juni, dan langsung input hasil pemantauan ke link pemantauan di Bappelitbang,” ujar Atet, kepada Jabar Ekspres, Rabu (10/6).
Lebih lanjut, Atet menjelaskan, terdapat tiga zona untuk PKL berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011. Yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau.
“Di zona merah tidak boleh ada PKL, kalau zona kuning dan hijau boleh. Sudah boleh berjualan dengan menerapkan protokol Covid-19 sesuai peraturan Walikota No 32 Tahun 2020,” jelasnya.
Saat ini terdapat 16 lokasi penataan dan relokasi PKL di Kota Bandung dengan jumlah 3.374 PKL. Berdasarkan penuturan Atet, lebih dari 50 persen merupakan PKL Monpera.
Para PKL yang sudah diperbolehkan beroperasi ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya itu, aturan lainnya yang juga tak kalah penting untuk diterapkan adalah mematuhi ketentuan tempat berjualan, jenis barang dagangan, waktu berjualan dan ukuran bentuk lapak atau kios berjualan.
Sementara itu, bagi para PKL yang di luar lokasi penataan berada di bawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Atet mengatakan para PKL yang kategori ini lebih mengarah ke penertiban nantinya.
“Ya, berada di bawah pengawasan Satpol PP. Arahnya ke penertiban,” pungkas Atet. (mg7/tur)