Mall di Bandung Boleh Buka dengan Syarat Pengunjung Dibatasi Sampai 30 Persen

BANDUNG – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah memaparkan, ada beberapa hal baru yang berubah pada aktivitas perdagangan di pusat perbelanjaan.

Salah satunya adalah pembatasan kunjungan tidak boleh lebih dari 30 persen. Jam operasional pun akan dibatasi, yakni dari pukul 10.00-20.00 WIB.

Beberapa mal telah memiliki layar monitor yang menunjukkan jumlah pengunjung yang sudah masuk. Jika sudah mencapai kapasitas, pihak manajemen akan langsung membatasi kunjungan, tidak hanya ke dalam mal tetapi juga hingga seluruh kawasan, termasuk tempat parkir.

Selain itu, pengunjung yang ingin memesan makanan juga tidak bisa menyantap makanannya di restoran, melainkan hanya bisa dibungkus untuk dibawa pulang.

“Kita tetap melakukan pembukaan mal ini bertahap. Pada tahap awal ini, pengunjung masih belum bisa makan di tempat atau ‘dine in’. Kalau di toko mandiri di luar mal kan boleh ‘dine in’ maksimal 30 persen. Kalau di dalam mal selama tujuh hari pertama mah belum bisa,” terang Elly.

Warga pun masih harus bersabar untuk menikmati beberapa tempat hiburan di dalam mal, seperti bioskop, karoke, dan panti pijat. Sebab tempat-tempat tersebut masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.

“Area bioskop, karoke, salon, spa, ‘massage’ dan area bermain anak tidak diizinkan buka,” ucap Elly.

Area ruang ibadah pun akan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mulai saat ini, pihak mall tidak akan meminjamkan alat salat.

“Di musala tidak akan disediakan alat salat, jadi harus bawa masing-masing milik pribadi,” katanya. (nur/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan