CIMAHI – Masyarakat Kota Cimahi menyambut baik adanya kebijakan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, kebijakan tersebut membuat beban pajak mereka berkurang ditengah kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Seperti diketahui, sejak awal bulan Juni Pemkot Cimahi mengeluarkan kebijakan pengurangan PBB 2020 hingga 100 persen untuk ketetapan sampai dengan Rp 100 ribu atau buku 1.
Kemudian untuk ketetapan di atas Rp 100 ribu atau buku 2-5 ada pemberian diskon 20 persen jika melakukan pembayaran bulan Juni. Selanjutnya diskon 10 persen untuk pembayaran bulan Juli dan diskon Rp 5 persen jika melakukan pembayaran bulan September.
Berdasarkan pantauan di Kantro Bappenda Kota Cimahi, masyarakat yang merupakan wajib pajak PBB rela antre dengan protokol kesehatan untuk mendapatn giliran pembayaran di dua unit mobile yang disiagakan.
Susi Susilawati (39), WP asal Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan pengurangan pembayaran PBB. Apalagi penghasilan keluarganya tak menentu sejak suaminya dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
“Pas dapan informasi, saya seneng sekali dan hari ini baru ke sini. Meski harus antre enggak apa-apa. Allhamdulilah sangat terbantu,” kata Susi.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, sejak kebijakan ditengah pandemi Covid-19 itu diberlakukan awal Juni 2020, realisasi PBB mencapai Rp 971 juta, dengan total 3.962 wajib pajak yang melakukan pembayaran.
“Jumlah penerimaan sampai tanggal 5 Juni Rp 971 juta atas pembayaran 3.962 ketetapan,” terang Kepala Bappenda, Dadan Darmawan yang didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati.
Dikatakannya, peningkatan pendapatan realisasi PBB itu memang terjadi sejak adanya kebijakan pengurangan hingga diskon. Dimana sejak program tersebut digulirkan awal Juni, masyarakat mulai banyak mendatangi kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi.
“Kalau enggak ada program ini, pelayanan itu jarang Rp 20 juta sehari. Tapi pas pertama ada kebijakan itu, baru beberapa hari sudah Rp 900 juta lebih,” ungkapnya.
Ditegaskan Dadan, sejak awal pihaknya sudah memberikan informasi bahwa pembayaran PBB ini bisa dilakukan di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi.