BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung belum bisa melanjutkan tahapan Pilbup Bandung lantaran terganjal belum terbitnya regulasi berupa Peraturan KPU (PKPU). Padahal, Pilkada Serentak 2020 resmi diputuskan bakal digelar pada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Supriatna membenarkan hal tersebut. “Belum ada PKPU-nya. Kami (penyelenggara di Kabupaten Bandung) masih menunggu PKPU itu,” kata Supriatna dilansir RMOLJabar, Selasa (2/6).
Dirinya pun tak bisa berkomentar banyak kapan kepastian sejumlah tahapan yang tertunda menyambut gelaran kontestasi Pilbup Bandung kembali berjalan.
Walau ada kabar beredar melalui pesan berantai whatsapp tahapan Pilbup Bandung akan dimulai awal Juni, Supriatna hanya menyampaikan bila pihaknya belum tahu persis.
“Belum tahu soal informasi (yang beredar di whatsapp) itu,” tegas Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia itu
Sementara, KPU pusat memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. Menurut Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam draf PKPU perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
“PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,” ujar Raka Sandi dalam diskusi daring.
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi. Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan. “Tinggal proses administrasinya,” pungkasnya. (bbs/drx)