JAKARTA – Pernikahan Zaskia Gotik dengan Sirajuddin Mahmud yang dilangsungkan pada 22 April 2020 diketahui hanya dilaksanakan secara agama karena sedang di tengah pandemi Covid-19. Namun pernikahan mereka kini resmi didaftarkan secara administrasi negara lewat Kantor Urusan Agama (KUA) Cikarang.
Bukan sekedar memasukkan berkas pernikahan dan kemudian dikeluarkan surat nikah. Zaskia Gotik dan Sirajuddin kembali harus mengulang prosesi ijab-qabul di hadapan wali nikah, saksi dan perwakilan KUA.
Menariknya pernikahan mereka secara negara dilaksanakan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Usai prosesi ijab-qabul selesai, Gotik dan Sirajuddin senang sekali akhirnya pernikahan mereka kini telah sah secara agama sekaligus negara.
“Alhamdulillah tepat pada 1 Juni 2020 kami resmi menjadi pasangan suami-istri yang diakui oleh negara,” kata Sirajuddin saat ditemui di kediamannya, Senin (1/6).
Sementara itu, Hisbulatif selaku Kepala KUA Cikarang mengungkapkan alasan mengapa pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin harus dilangsungkan prosesi akad ulang. Salah satu alasannya, ada saksi nikah berhalangan hadir.
“Saksinya diganti. Kalau tidak dilakukan ijab-qabul ulang berarti tanda tangannya kurang satu. Kalau saksi baru tanda tangan sementara dia tidak menyaksikan, berarti dianggapnya saksi palsu,” aku Hisbulatif di tempat yang sama.
Ijab qabul ulang ini, lanjutnya, tidak membatalkan pernikahan yang pertama. Dan secara hukum fikih memang disunnahkan untuk memperbaharui pernikahan atau dikenal dengan istilah tajdidun nikah.
Dalam kesempatan itu Hisbulatif juga mengatakan pihaknya memberikan nasihat perkawinan kepada pasangan Zaskia Gotik dan Sirajuddin. Yang hal itu tidak sempat dilakukannya pada saat pernikahan 22 April 2020.
Setelah prosesi ijab qabul selesai, mereka kemudian melaksanakan prosesi penandatanganan berkas-berkas pernikahan, penyerahan buku nikah, sekaligus mengabadikannya dalam bentuk dokumentasi. (jpc/drx)