BANDUNG-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung memutuskan untuk menghilangkan cek poin selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Setelah berakhir pada 29 Mei, Pemerintah Kota Bandung secara resmi menyatakan PSBB kembali diperpanjang hingga 12 Juni 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat melakukan jumpa pers di Balai Kota Bandung pada Jumat (29/5).
“Hasil rapat dengan Forkopimda, keputusannya Bandung melaksanakan PSBB proposional. Cek poin sudah tidak ada,” ujarnya.
Seperti diketahui, terdapat cek poin yang tersebar di Kota Bandung selama PSBB. Seperti di Ledeng, Buah Batu, Bundaran Cibiru. Kendati cek poin ditiadakan, Oded mengemukakan apabila dilihat dari eksistensinya, masih terdapat dua kecamatan di Kota Bandung yang termasuk ke dalam zona merah. Sedangkan 28 kecamatan lainnya berstatus zona hitam. Sehingga pengawasan secara ketat juga akan terus dilakukan untuk tetap menekan angka penyebaran Covid-19.
Selain peniadaan cek poin, beberapa ruas jalan di kota Bandung yang sebelumnya ditutup juga akan dibuka kembali. Pembukaan ini dilakukan pada Senin (1/6). Ruas jalan tersebut meliputi Jalan Diponegoro, Dago, Asia Afrika, Dago, dan lain-lain.
Meskipun Perwal Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan PSBB ini dinilai lebih longgar dibandingkan dua Perwal sebelumnya, Oded mengatakan tetap akan melakukan antisipasi dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona.
“Antisipasi pertama tetap edukasi, sosialisasi. Disebarkan ke tempat pengawasan di tempat kerumunan,” pungkasnya. (mg7/tur)