Menurut Kankan, pihaknya akan lebih meningkatkan pemahaman masyarakat untuk taat pajak, dengan melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Dirinya berharap, program relaksasi pajak ini bisa membantu masyarakat.
”Bagi masyarakat yang merasa memiliki tunggakan, sebaiknya segera melakukan pembayaran. Agar masyarakat bisa menikmati insentif pajak di masa Pandemi Covid-19,” pungkasnya.(yul/rus)
