Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, Netty Minta RUU Omnibus Law Harus Dihentikan

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, Netty Minta RUU Omnibus Law Harus Dihentikan
0 Komentar

Sebagaimana diketahui, Paragraf 5 Pasal 87 RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengandung ketentuan revisi terhadap UU No.40 tentang Pers, antara lain pada Pasal 11 dan Pasal 18 yang ditolak kalangan insan media.

Pasal 11 mengatur mengenai mekanisme penanaman modal, yang awalnya dilakukan melalui pasar modal direvisi menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penambahan   modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sementara Pasal 18 merevisi ketentuan terkait pemberian sanksi bagi perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas pasal 5 ayat (1) dan  ayat (2) serta pasal 13 UU Pers,  dari denda  maksimal Rp 500 juta menjadi Rp  2 miliyar.

Baca Juga:Waspadai Gelombang Arus Balik 1,4 Juta Pemudik, Check Point Akan DiperketatDKM Mukhlishiina Lahuddiin Gelar Salat Idul Fitri dengan Protokol Kesehatan

Kemudian pada ayat 3, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta direvisi menjadi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Terakhir, di ayat 4 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (yan)

 

0 Komentar