Jelang Lebaran, BPOM Temukan 33 Sarana Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Makanan

 

BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat meningkatkan intensifikasi pengawasan pangan di masa Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala BBPOM Bandung, Hardaningsih, mengatakan, pihaknya menemukan peredaran produk makanan olahan dalam kemasan yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat keamanan pangan di 7 daerah Jawa Barat (Jabar). Temuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan itu didominasi produk pangan rusak.

“Kami mengawasi pangan olahan dalam kemasan baik itu ritel, gudang distributor, toko, supermarket, dan pusat parcel. Selama tiga pekan di bulan Ramadan, kita memeriksa di 33 sarana,” kata Hardaningsih, Minggu (17/5).

Hardaningsih menyampaikan dari 33 sarana, hanya 12 sarana yang memenuhi ketentuan dan syarat keamanan. Sedangkan, di 21 sarana ditemukan 81 produk pangan olahan dalam kemasan yang sudah rusak, 5 produk kedaluwarsa, dan 6 produk tidak memenuhi ketentuan label.

“Kami langsung memberikan peringatan kepada 21 sarana tersebut. Kemudian untuk pangan yang rusak dan kedaluwarsa, kami meminta sarana untuk mengembalikannya. Harusnya yang rusak dan kedaluwarsa tidak dijual, tapi disisihkan untuk dikembalikan. Tetapi, angka (pelanggaran) sudah mengecil,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, BBPOM di Bandung mengawasi jajanan buka puasa atau takjil di 3 kabupaten/kota dan pasar tradisional. Pengawasan tersebut terkait kandungan bahan berbahaya. Selama tiga minggu pengawasan, kata Hardaningsih, pihaknya mengambil 116 sampel takjil dan produk dari pasar tradisional.

Dari 116 sampel taktil tersebut, sambung dia, 16 sampel tidak memenuhi syarat atau mengandung bahan berbahaya, seperti pewarna kain rhodamin B, boraks, dan formalin untuk produk bakso, kerupuk, pacar cina, terasi, udang rebon, tahu dan ikan asin.

“Kami berikan peringatan, amankan produknya agar tidak dijual. Kami juga minta tolong kepada ketua pasar untuk diamankan dan ditertibkan, jadi supaya tidak dijual. Nanti ke depan untuk ganti pemasoknya jadi tidak membeli dari orang yang sama,” ucap Hardaningsih.

Hardaningsih mengimbau kepada pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan dan syarat keamanan pada pangan olahan dalam kemasan yang mereka jual. Pun demikian dengan pedagang takjil dan pasar tradisional untuk memperhatikan pangan-pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan