NGAMPRAH-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya membuat kebijakan untuk solat Idul Fitri 1441 H bisa dilaksanakan di mesjid atau lapangan. Namun dengan catatan jemaahnya dibatasi maksimal 50 orang.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI KBB KH Moch Ridwan SY, menyikapi tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara farsial di wilayah KBB.
“Jemaahnya harus 50 orang, tidak boleh lebih. Tapi harus sesuai protokoler kesehatan,” ujar Ridwan, usai mengikuti rapat koordinasi dengan Forkopimda, di Gedung Utama Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Selasa (19/5) dilansir dari dara.co.id.
Aturan itu sambung Ridwan, tidak berlaku bagi 8 desa yang dinyatakan masih PSBB. Masyarakat di situ, diimbau untuk shalat Ied di rumah masing-masing saja.
Terkait pembatasan jemaah pada saat shalat Ied tersebut, MUI KBB akan mengumumkan pada masyarakat melalui surat edaran. “Insha Allah, besok kita edarkan pemberitahuannya ke DKM-DKM,” pungkasnya. (bbs/tur)