JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menutup sidang rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2019-2020 pada Selasa (12/5) ini. Putri Ketua Umum PDIP itu dalam pidatonya menyinggung soal kebijakan pemerintah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19.
“Berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan PSBB, pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif dan cermat berbasiskan pada data, sebelum melakukan pelonggaran PSBB,” ujar Puan dalam pidato penutupan rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menjelaskan, pemerintah juga perlu memikirkan jika pelonggaran PSBB dilakukan. Maka kemungkinan akan ada lonjakan jumlah orang yang tertular virus Korona.
“Hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi lonjakan peningkatan kasus infeksi Covid-19, yang akan semakin memperpanjang masa pandemi,” katanya.
Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi jika nantinya keputusan pelonggaran PSBB dilakukan. Hal itu agar masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan yang dilakukan pemerintah.
“Sebaiknya agar disosialisasikan kepada masyarakat secara utuh disertai pelaksanaan yang terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun bisa kembali beraktifitas di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.
Hal ini menurut Doni, untuk mencegah terjadinya PHK, termasuk juga supaya masyarakat tidak kehilangan pekerjaanya.
“Kelompok ini bisa kita berikan ruang aktivitas lebih banyak. Sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” ujar Doni Monardo.
Doni mengatakan kelompok usia mudah di bawah 45 tahun adalah mereka yang mempunyai mobilitas tinggi. Sehingga jika mereka terkena virus korona belum tentu sakit. Sehingga kolompok tersebut bisa melakukan aktifitasnya.
“Mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau mereka terpapar belum tentu sakit,” katanya.
Selain itu pemerintah juga akan melindungi kelompok rentan yang usianya di atas 60 tahun. Kerena mereka memilki risiko kematian sebesar 45 persen. (jpc/drx)