Baznas Target Kumpulkan Zakat Hingga Rp 1,5 Triliun

BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menargetkan pengumpulan Zakat, Infak dan Sodaqoh (ZIS) sebesar Rp 1,5 triliun pada 2020. Target tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2019 yang berkisar pada Rp 900 miliar.

Ketua Baznas Jabar Arif Ramdani mengatakan, target tersebut merupakan target dalam kondisi normal. Sementara dalam kondisi darurat Covid-19 seperti sekarang ini, kemungkinan bisa terjadi penurunan. Tak hanya itu, dia juga memaparkan terdapat perbedaan besaran nominal zakat fitrah di setiap kota maupun kabupaten.

”Untuk besaran zakat fitrah, tiap-tiap daerah ada sedikit perbedaan kalau dikonversi dengan uang. Untuk kota Bandung sendiri itu Rp 30.000, di kota/kabupaten lain ada yang Rp 25.000, ada yang Rp 27.000, Rp 35.000, dan Rp 40.000. Kalau ukuran beras semuanya sama, antara 2,5-3 kg. Sebab, di daerah lain ada yang 2,8 kg, tapi rata-rata adalah 2,5 kg beras,” papar Arif kepada Jabar Ekspres, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan perbedaan tersebut dikarenakan setiap daerah mengambil standar harga beras yang berbeda. ”Ada yang mengambil standar harga beras tertinggi, ada yang mengambil menengah, jadi berdasarkan hasil survei di pasar daerah masing masing dan kemudian juga melihat kemampuan dari masyarakat di daerah masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut Arif mengaku terdapat kendala tersendiri dalam pemenuhan target zakat untuk setiap tahunnya. Antara lain terkait sosialisasi dan dukungan regulasi dari pemerintah daerah. Dia mengatakan bahwa daerah yang dukungan regulasinya baik biasanya mengumpulkan zakat yang signifikan.

”Kalau dukungan regulasi dari pimpinan daerah setempatnya kurang didukung itu biasanya pengumpulannya kurang optimal,” imbuhnya.

Adapun kendala lain yakni kurangnya pemahaman masyarakat mengenai zakat. Tak sedikit masyarakat yang berpikir bahwa zakat yang selama ini dibayarkan hanya berupa zakat fitrah menjelang lebaran atau Idul Fitri. Sementara masih ada kategori zakat lainnya, seperti zakat mal, perdagangan, pertanian, peternakan, dan sebagainya.

Dia menuturkan, berdasarkan fatwa MUI No.23 Tahun.2020, para ulama menganjurkan pembayaran zakat fitrah dilakukan di awal Ramadan agar zakat juga bisa segera dibagikan. Hal tersebut mengingat saat ini banyak masyarakat yang memerlukan bantuan di tengah kondisi darurat Covid-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan