Waspada, Tebing Setinggi 100 Meter Rawan Longsor

CIPATAT – Tebing setinggi 100 meter di kawasan pertambangan batu putih di Kampung Balekambang RT 3/10, Desa Cirawa, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami longsor, Minggu (10/5).
Akibatnya tiga unit kendaraan yang ada di area penambangan ikut terseret material longsoran hingga menyebabkan kerusakan cukul berat ditambah ada kendaraan roda dua yang tertimbun.
“Betul ada longsor dari tebing dengan ketinggian 100 meter. Itu tebing yang jadi lokasi penambangan batu putih dan batu kapur juga. Tiga kendaraan terseret longsoran dari atas,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB, Duddy Prabowo melalui petugas lapangan, Rudi Wibiksana.
Berdasarkan informasi dari warga, sebelum kejadian tersebut sempat terjadi dentuman, tepatnya saat pegawai melakukan aktivitas bongkar muat hasil tambang, hingga akhirnya terjadi longsor.
“Sekitar pukul 11.00 WIB terdengar suara ledakan, tepatnya saat bongkar muat. Dugaan awal longsor itu karena aktivitas penambangan. Bisa dari ekskavator, beban berat truk, atau faktor lainnya karena saat kejadian sedang ada aktivitas penambangan,” bebernya.
Menindaklanjuti longsor tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pihak kepolisian melakukan investigasi mengungkap penyebab longsor.
Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, investigasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah longsor yang tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola atau murni akibat faktor alam.
“Kita dukung aparat kepolisian terkait analisa hukum lingkungan. Sementara BPBD support terkait hukum bencana alam. Kalau dari hasil investigasi ada faktor kelalaian, bisa dilakukan penutupan,” ujarnya saat dihubungi.
Menurutnya, sumber daya alam di lokasi tambang itu memang untuk penambangan batu kapur, namun sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab dari longsor tersebut.
“Kita masih menunggu verifikasi lapangan dulu, sambil mempelajari penyebabnya. Bahkan, dari pihak provinsi juga ikut turun ke lapangan untuk melakukan investigasi,” terangnya.
Lokasi tambang yang belakangan diketahui milik Asep Suherman alias H. Uce itu memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor IUP OP 540/kep.06/10.1.060/DPMTSP Tahun 2017. (mg6/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan