CIMAHI – Sepanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tercatat ada 3.084 kendaraan pemudik yang diberikan sanksi memutar arah. PSBB parsial di Kota Cimahi dimulai sejak 22 April hingga 5 Mei.
Selain sanksi terhadap pemudik, ada juga pelanggaran lainnya selama dua pekan pelaksanaan PSBB. Seperti pengendara yang tidak mengenakan sebanyak masker 6.731 dan pengendara yang melebihi ketentuan penumpang sebanyak 2.119
“Total kendaraan 2 yang melintas ada 355.758 unit, dan roda 4 ada 119.485 unit,” terang Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Kamis (7/5).
Dikatakan Ranto, pihaknya meminta masyarakat menahan diri untuk mudik ke kampung halamannya ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Sebab aktifititas mudik bisa saja menularkan virus tersebut, terbukti dengan banyaknya masyarakat di kampung halaman yang akhirnya positif menderita Covid-19.
“Karena terpapar oleh keluarganya yang memaksakan untuk mudik atau pulang kampung. Tahan dulu keinginan mudiknya, supaya penyebaran Covid-19 ini bisa beres tertangani,” imbuh Ranto.
Kasus pulang kampung lalu membawa virus corona sebelumnya pernah terjadi di Kota Cimahi. Dimana ada seorang warga yang mudik dari Surabaya ke Kota Cimahi lalu menularkan terhadap dua temannya di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
“Sayangi keluarga dengan tidak mudi atau ulang kampung, supaya tidak terluar Covid-19,” tegasnya.
Pemberlakuan PSBB di Kota Cimahi sendiri diperpanjang hingga 19 Mei mendatang, mengikuti PSBB yang diterapkan Pemprov Jabar. Dalam masa perpanjangan ini, kata Ranto, pihaknya akan memperketat pengawasan di setiap check point.
“Untuk proses pengawasan di check point akan semakin diperketat,” ujarnya.
Dengan pemberlakuan PSBB se-Jawa Barat, lanjut Ranto, pihaknya berharap kendaraan yang akan mudik sudah di cegat mulai dari posko check point di setiap perbatasan kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Jadi kalaupun ada yang masih lolos mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang lolos ke wilayah Cimahi,” sebut Ranto. (mg4/yan)