Dana Alokasi Umum dari Pusat Ditunda, Pemerintah Daerah Kelabakan

“Nanti kita juga harus buat laporan DAU bulan Juni. Kalau laporan kita jelek, kinerjanya kurang bagus, berarti ditunda lagi,” tegasnya.

Achmad melanjutkan, penundaan DAU sebesar 35 persen itu sangat berdampak terhadap keuangan daerah. Sebab, keuangan Pemkot Cimahi masih bergantung  bantuan dari pusat.

“Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita tidak terlalu bagus, hanya sebatas pajak dan retribusi. Kita sangat bergantung bantuan dari pusat,” tandasnya.

Berikut Daerah di Jawa Barat yang Mendapat Sanksi Penundaan DAU 35 Persen.

  1. Provinsi Jawa Barat
  2. Kabupaten Bekasi
  3. Kabupaten Bogor
  4. Kabupaten Ciamis
  5. Kabupaten Cianjur
  6. Kabupaten Cirebon
  7. Kabupaten Garut
  8. Kabupaten Indramayu
  9. Kabupaten Karawang
  10. Kabupaten Majalengka
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Purwakarta
  13. Kabupaten Sukabumi
  14. Kabupaten Sumedang
  15. Kabupaten Tasikmalaya
  16. Kota Bogor
  17. Kota Cirebon
  18. Kota Sukabumi
  19. Kota Tasikmalaya
  20. Kota Cimahi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan