Waduh ! Kadisnaker Cimahi Namanya Dicatut untuk Minta Bantuan  Covid-19

Syarat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan ke Wali Kota Cimahi untuk melakukan izin operasional selama PSBB, menerapkan protokol kesehatan termasuk pelaksanaa rapid test mandiri untuk seluruh karyawan.

“Perusahaan yang mengajukan rapid tes ada sekitar 126 perusahaan, hal itu masuk persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan apabila mengajukan ijin operasional selama PSBB. Pelaksanaan rapid test masih menunggu pengadaan rapid test dari Pemprov Jabar,” pungkas dia. (mg4/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan