Sebagai anggota Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Netty mengatakan, “Saya sudah berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan, atase ketenagakerjaan di Malaysia dan BP2MI agar bisa melakukan respon yang cepat.
UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah mengamanatkan agar pemerintah hadir dan melindungi.
’’Saya juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan dan perlindungan kepada PMI kita di Malaysia. Jangan sampai pemerintah dan BPJS ketenagakerjaan hanya manis saat menarik premi dari peserta, tetapi tidak berpihak pada saat situasi sulit seperti sekarang,” ujar Netty menutup perbincangan. (yan)