Dirinya juga bercerita bahwa adik kandungnya yang di Bekasi tidak bisa pulang. Sebab, ada instruksi dari Gubernur Jawa barat untuk tidak mudik.
“Kalau menurut saya dalam rangka ikhtiar kehati-hatian dalam hal dan situsi ini, saya setuju demi keselamatan keluarga masing-masing. Sebab, saya juga banyak keluarga yang tidak bisa mudik. Namun dengan kesadaran diri dan kepatuhan keluarganya tidak mudik,” cetusnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Heri Antasari mengaku, pihaknya saat ini terus mematangan secara teknis dalam merealisasikan kebijakan larangan mudik. Salah satunya, dengan pengawasan di zona merah dan daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kendati demikian, kata dia, petugas di pos-pos titik pengecekan akan mengecek warga yang melalui zona tersebut. Sehingga jika ada warga yang terindikasi mudik, akan diberikan edukasi dan meminta pengendara memutar balik kendaraan kembali ke asal.
“Akan ada perubahan posko-posko yang dikaitkan juga dengan pemeriksaan medis, itu juga akan digunakan untuk sebagai pos titik-titik untuk meminta mudik kembali ke tempat asal,” kata Heri.
Dikatakannya, semua angkutan penumpang, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, menjadi fokus pengawasan Dishub Provinsi Jabar.
“Angkutan umum atau pribadi yang terindikasi mudik akan dihentikan. Kita sudah menyiapkan berbagai posko sebagai titik-titik pengecekan,” katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, sudah ada sekitar 350 pemudik dini yang masuk ke Jabar. Berdasarkan kajian Kementerian Perhubungan, jumlah warga yang akan mudik ke Jabar tetap besar, yakni sekitar 660 ribu pemudik.
“Menurut survei (Kemenhub), yang akan mudik ke Jabar itu sekitar 660 ribu orang. Itu diturunkan dari angka nasional. Angka nasional itu yang sudah melakukan mudik 7 persen. Kemudian yang masih akan memaksakan mudik diperkirakan 24 persen. Yang kita tangani yang sudah mudik, dan yang akan mudik,” paparnya.
Heri menambahkan, larangan mudik akan berhasil diimplementasikan apabila semua pihak, khususnya warga yang berada di daerah tujuan mudik, turun tangan. Menurut Heri, keterlibatan warga amat krusial mewujudkan tujuan dari larangan mudik, yakni mencegah penyebaran COVID-19.