BANDUNG – Polrestabes Bandung mengeluarkan 50 blangko pelanggaran pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung. Sementara, kepolisian juga mencatat polisi mencatat ada 1.488 pengendara sepeda motor yang ditegur.
“Jadi ada 50 orang kita berikan blangko, baik itu yang transportasi maupun yang di luar transportasi,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).
Dia mengatakan, dari setiap pintu masuk ada sebanyak 32.381 kendaraan roda dua dan 8.124 kendaraan roda empat yang melintas masuk dan keluar Kota Bandung. Kemudian, dari seluruh titik pemeriksaan PSBB, polisi mencatat ada 1.488 pengendara sepeda motor yang ditegur.
Mereka, kata dia, tidak menerapkan apa yang dianjurkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung, seperti penggunaan masker, sarung tangan, dan pembatasan kapasitas penumpang.
Lalu, untuk kendaraan roda empat, Ulung mencatat ada sebanyak 601 orang yang ditegur. Sama seperti sepeda motor, peneguran itu meliputi peringatan untuk menggunakan masker, membatasi kapasitas penumpang, dan berjaga jarak di angkutan umum.
Dari total orang yang ditegur itu, menurutnya, hanya 50 orang yang diberikan blangko pelanggaran PSBB, karena blangko itu diberikan berdasarkan pertimbangan diskresi kepolisian terhadap pelanggar.
“Seleksi kita berikan, karena melihat diskresi kepolisian memang layak hanya teguran saja. Tapi ada juga yang memang harus dikasih blangko,” katanya lagi.
Menurutnya, orang-orang yang ditegur itu sebagian besar terjadi di titik-titik perbatasan kota, karena berasal dari luar wilayah Kota Bandung. Sementara itu, menurutnya lagi, pihak kepolisian masih jarang menemukan pelanggar yang berdomisili di Kota Bandung.
“Tapi kita belum mengecek kegiatan lain, misalnya di restoran atau toko-toko yang ada, kita akan melakukan pengecekan mulai sore sampai malam ini,” katanya pula. (antara)