BALEENDAH – Guna mencegah penyebaran Virus Korona (Covid-19) di dalam Lembaga Permasyarakatan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum dan Ham) telah membebaskan ratusan narapidana (Napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA.
Kepala Lapas Narkoba, Gun Gun Gunawan mengungkapkan, sebanyak 191 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi dan Integrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus.
“Proses pembebasan mereka dilakukan sejak hari Rabu (1/4) lalu. Hingga saat ini Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung berhasil mengeluarkan 191 orang, dengan rincian sebanyak 58 orang dibebaskan melalui program asimilasi,” ungkap Gun Gun saat di wawancara, Jumat (17/4).
Gun Gun juga mengatakan, tidak semua warga binaan yang mendapat pembebasan hukuman. Namun, ada kriteria yang ketat yakni sesuai dengan peraturan menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Warga Binaan yang dibebaskan itu bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing. Namun kebanyakan warga binaan yang mendapat asimilasi merupakan narapidana umum,” kata Gun Gun.
Adanya asimilasi ini, lanjut Gun Gun sangat membantu untuk warga binaan, agar didalam lapas tidak terlalu banyak. Meski setelah dilakukan asimilasi, warga binaan yang berada di Lapas Jelekong masih sekitar 1200 orang.
“Yang tersisa di lapas ada 1200 warga binaan, saat ini masih penuh setiap kamarnya. Mereka tidak memenuhi syarat untuk asimilasi,” ucapnya.
Gun Gun juga menjelaskan, pihaknya tidak begitu saja mengeluarkan warga binaan, namun yang telah mendapatkan asimilasi harus ada yang menjamin dari pihak keluarganya, diantaranya pihak keluarga yang harus menyimpan alamat dan nomor telepon di Lapas, sehingga alamat itu akan dicatat dan didata oleh kejaksaan untuk pengawasannya.
“Mereka (warga binaan) harus ada yang menjamin dari pihak keluarga, karena syaratnya harus ada rumah yang menampung mereka, pasalnya meski dapat asimilasi mereka tidak boleh berkeliaran. Selama di rumah, mereka di monitor oleh Bapas, Polresta, dan Kejaksaan,” jelasnya. (yul/yan).