DPR Restui Kemenag Pakai Dana Haji APBN untuk Atasi Korona

SERANG – Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus Korona (Covid-19). Saat membacakan simpulan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 yang bentuk penggunaannya akan dibahas kemudian,” kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Rabu (15/4/2020).

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berasal dari berbagai sumber. Antara lain dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simpulan rapat juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang jamaah jika ibadah haji dibatalkan karena Korona. Mekanisme pengembalian dibagi dalam dua kelompok.

Komisi VIII meminta Kemenag mengembalikan dana jamaah reguler yang sudah lunas langsung ke rekening jamaah. Sementara untuk jamaah haji khusus, pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jamaah.

“Secara otomatis jamaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” tutur Yandri.

Sebelumnya, usul mengalokasikan dana haji untuk penanganan Korona muncul dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi. Namun belum ada mekanisme pengalokasian. Wacana itu sempat dipertanyakan publik karena dana haji ada yang berasal dari jamaah.

Kemenag juga telah menegaskan dana jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus Korona. BPIH yang bersumber dari jemaah sepenuhnya dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan haji.

“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020) lalu. (bbs/dhf/wis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan